Rapat sidang isbat dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang sekaligus menyampaikan hasilnya kepada media.
Yaqut menambahkan, tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan informasi ini berdasarkan keputusan sidang isbat penentuan awal Zulhijah, Sabtu (10/7/2021).
Yaqut Cholil menjelaskan, larangan ini bukan hanya berlaku pada ibadah umat Islam saja. Melainkan seluruh tempat ibadah di zona PPKM Darurat.
Takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
Sebelumnya, Yaqut Cholil menyampaikan, hingga Rabu (2/6/2021) pemerintah belum mendapatkan kepastian soal pelaksanaan ibadah haji.
Terbitnya izin WHO ini membuka peluang Arab Saudi mengizinkan calon jamaah haji Indonesia
Maka secara astronomis atau hisab, hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat dan bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari.
Pada penetapan Sidang Isbat tersebut, maka umat Islam akan segera mengakhiri puasa Ramadhan dan merayakan Idul Firti 1442 H.