Dalam kesaksian di persidangan, Hikmawati mengaku, uang yang tersimpan di rumahnya terbagi tiga bagian.
Sidang Dugaan Kasus Suap Gubernur Sulsel non aktif Prof Nurdin Abdullah, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 2 September 2021
Hakim Ketua, Ibrahim Palino pun mengingatkan para saksi untuk jangan asal menyebut nama, karena hal tersebut akan mempengaruhi nasib dari terdakwa.
Saat diberi kesempatan untuk berbicara, Nurdin Abdullah mengungkapkan, pembagian sembako memang rutin dilakukan.
Haeruddin yang merupakan pemilik PT Lompulle dengan tegas mengaku, tidak pernah mengerjakan proyek di lingkup Pemprov Sulsel