Adapun okupansi rumah sakit sebutnya sebesar kita 67-68 persen.
Keenam hotel tempat isolasi ini merupakan bagian dari Program Wisata Covid-19 yang digagas Gubenrur Sulsel Prof Nurdin Abdullah.
“Sebab hal itu demi kemaslahatan masyarakat yang luas,” ujar Wakil Ketu MUI Muhyiddin Junaidi, saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2020).
Ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian adalah memiliki izin dari atasan.
Pengambilan keputusan penerapan PSBB di Makassar merupakan langkah yang tepat meskipun agak telat karena harus menunggu kebijakan pusat.