Dalam telegram ini, ujaran kebencian termasuk pencemaran nama baik, fitnah, atau penghinaan bisa diselesaikan dengan mediasi.
Abu Bakar Ba'asyir akan bebas karena masa pidananya selama 15 tahun sudah selesai.
Wanti Palimbong adalah seorang guru yang rela menantang maut demi membelajarkan peserta didik di SMP Negeri 5 Buntu Sesean di Toraja Utara.