Fatwa MUI ini terbit 13 Mei 2020, ditandatangi oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Dr H Hsanuddin AF dan Sekretaris Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh.
Berdasarkan fatwa MUI, takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (suara pelan).