Penetapan 1 Ramadhan 1453 Hijriah itu berdasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Walikota juga melarang warga mendatangi lokasi menyembelihan hewan kurban karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.
Di sela takbir zawaid, membaca tasbih yakni "Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illa Allah wallahu akbar".
Ketua MCCC PP Muhammadiyah, Agus Samsudin, akhir pekan ini menjelaskan, shalat Idul Adha di rumah dinilai paling aman dalam situasi sekarang.
Keputusan ini disampaikan Mahkamah Agung setempat setelah pada hari Jumat (9/7/2021) tidak terlihat adanya bulan sabit baru (hilal).
Yaqut Cholil menjelaskan, larangan ini bukan hanya berlaku pada ibadah umat Islam saja. Melainkan seluruh tempat ibadah di zona PPKM Darurat.
Takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
Kurban memikirkan bagaimana hewan itu dibeli, bagaimana dia dikumpulkan, bagaimana nasib petani-petani dan peternak. Ini kan menarik semua