Peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dipersilakan mempersiapkan diri mengikuti seleksi berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).
Selain kartu ujian, pelamar CPNS dan PPPK diwajibkan mencetak dan membawa kartu Deklarasi Sehat untuk bisa ikut ujian atau SKD.