Hasil integrasi dua seleksi itu diumumkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instans.i
Peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) dipersilakan mempersiapkan diri mengikuti seleksi berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).