Walikota juga melarang warga mendatangi lokasi menyembelihan hewan kurban karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan.
Di sela takbir zawaid, membaca tasbih yakni "Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illa Allah wallahu akbar".
Yaqut Cholil menjelaskan, larangan ini bukan hanya berlaku pada ibadah umat Islam saja. Melainkan seluruh tempat ibadah di zona PPKM Darurat.