Biaya itu belum termasuk biaya karantina dan tes PCR untuk kepulangan.
Yaqut menambahkan, tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat.
Kementerian Agama (Kemenag) RI kini sedang mempelajari persyaratan umrah dari pemerintah Arab Saudi untuk disosialisasikan kepada masyarakat Indonesia
Keputusan ini disampaikan Mahkamah Agung setempat setelah pada hari Jumat (9/7/2021) tidak terlihat adanya bulan sabit baru (hilal).
Jumlah kuota 2021 jauh lebih banyak dibandingkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 lalu yang hanya 1.000 jamaah.