Setiap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi syarat, mendapatkan bantuan modal Rp 1,2 juta.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, beberapa waktu lalu, tahun 2021 ini kuota penerima dan nilai bantuannya berbeda dibandingkan 2020 lalu