Sedangkan libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 ditiadakan.
Tata cara pemberian cuti PNS sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 24 Tahun 2017.
Adapun pengurangan cuti bersama tahun 2021 tersebut dilakukan pemerintah untuk mengurangi mobilitas warga Indonesia.
Tjahjo menjelaskan, kebijakan libur dan cuti tersebut telah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia akhir-akhir ini. S