Digratiskan Gubernur Sulsel, Pajak Bea Balik Nama Sulsel Naik 83 Persen

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR – Realisasi Pajak Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor meningkat 83 persen.

Pencapaian dipengaruhi kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) oleh Pemprov Sulsel hingga November.

Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka mengatakan pengaruhnya terhadap capaian penerimaan BBN cukup signifikan.

Menurutnya, kondisi tersebut menambah potensi baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari kendaraan luar Sulsel.

Apalagi yang melakukan balik nama karena PKB, setiap tahun kedepannya sudah pasti membayar di Sulsel.

Dari catatan yang ada, peningkatan itu menyentuh angka Rp765 miliar dari target Rp959.278.365.000 tahun 2022.

Sebelumnya pada Juli terus bertambah dari Rp80 miliar, lalu Agustus Rp88 miliar, September Rp87 miliar sehingga total sampai September mencapai Rp765 miliar.

“Kebijakan BBN 2 ini sangat berpengaruh, makanya sekarang sudah mencapai 83,59 persen jika dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya,” kata Satriady, Senin, 17 Oktober.

Di sisi lain, kemudahan ini membuat data potensi kendaraan yang lebih akurat dan data base kepemilikan ranmor pun lebih valid sehingga memudahkan penagihan PKB ke depan.

Termasuk, kata dia, dengan mengikuti kebijakan ini maka pemilik dijamin adanya legalitas pemilik kendaraan bermotor, memudahkan proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, mempermudah klaim asuransi kecelakaan
dan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.

Juga, memudahkan proses untuk duplikat STNK ketika hilang, terhindar dari pajak progresif atau blokir BBN KB II akibat membeli kendaraan bekas serta dapat memanfaatkan layanan pembayaran digital.

Pihaknya berharap sinergitas dan mitra dari pihak kepolisian dan JR tetap ditingkatkan terutama dalam peningkatan kepatuhan pembayaran PKB melalui operasi bersama di UPT Se-Sulsel.

“Juga peningkatan akses dan kualitas pelayanan pembayaran PKB baik secara tunai dan nontunai melalui aplikasi terbaru Bapenda Sulsel Mobile,” harapnya.

Sekretaris Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh mengatakan kebijakan BBNKB 2 ini berlaku sampai 30 November, mendatang. Artinya masyarakat masih punya banyak waktu untuk ikut dalam pembebasan ini.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membantu meringankan beban dalam pembalikan nama kendaraannya. Termasuk, kata dia, bagi mereka yang memiliki kendaraan dari luar Sulsel tetapi mau dimutasikan masuk ke Sulsel dapat dilakukan.(*)



Tags: Andi Sudirman Sulaiman Gubernur Sulsel Pemprov Sulsel

Baca juga