THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR – Realisasi Pajak Bea
Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor meningkat 83 persen.
Pencapaian
dipengaruhi kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB
II) oleh Pemprov Sulsel hingga November.
Kabid
Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka mengatakan
pengaruhnya terhadap capaian penerimaan BBN cukup signifikan.
Menurutnya, kondisi tersebut menambah potensi baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari kendaraan luar Sulsel.
Apalagi
yang melakukan balik nama karena PKB, setiap tahun kedepannya sudah pasti
membayar di Sulsel.
Dari
catatan yang ada, peningkatan itu menyentuh angka Rp765 miliar dari target Rp959.278.365.000
tahun 2022.
Sebelumnya
pada Juli terus bertambah dari Rp80 miliar, lalu Agustus Rp88 miliar, September
Rp87 miliar sehingga total sampai September mencapai Rp765 miliar.
“Kebijakan
BBN 2 ini sangat berpengaruh, makanya sekarang sudah mencapai 83,59 persen jika
dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya,” kata Satriady, Senin, 17
Oktober.
Di
sisi lain, kemudahan ini membuat data potensi kendaraan yang lebih akurat dan
data base kepemilikan ranmor pun lebih valid sehingga memudahkan penagihan PKB
ke depan.
Termasuk,
kata dia, dengan mengikuti kebijakan ini maka pemilik dijamin adanya legalitas
pemilik kendaraan bermotor, memudahkan proses administrasi pembayaran pajak
kendaraan bermotor, mempermudah klaim asuransi kecelakaan
dan menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
Juga,
memudahkan proses untuk duplikat STNK ketika hilang, terhindar dari pajak
progresif atau blokir BBN KB II akibat membeli kendaraan bekas serta dapat
memanfaatkan layanan pembayaran digital.
Pihaknya
berharap sinergitas dan mitra dari pihak kepolisian dan JR tetap ditingkatkan
terutama dalam peningkatan kepatuhan pembayaran PKB melalui operasi bersama di
UPT Se-Sulsel.
“Juga
peningkatan akses dan kualitas pelayanan pembayaran PKB baik secara tunai dan
nontunai melalui aplikasi terbaru Bapenda Sulsel Mobile,” harapnya.
Sekretaris
Bapenda Sulsel, Reza Faisal Saleh mengatakan kebijakan BBNKB 2 ini berlaku
sampai 30 November, mendatang. Artinya masyarakat masih punya banyak waktu
untuk ikut dalam pembebasan ini.
Ia
berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini untuk membantu meringankan
beban dalam pembalikan nama kendaraannya. Termasuk, kata dia, bagi mereka yang
memiliki kendaraan dari luar Sulsel tetapi mau dimutasikan masuk ke Sulsel
dapat dilakukan.(*)