Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah atau Akta Lahir.
Surat Nikah atau Akta Lahir. Satu orang mendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali. Data yang harus diunggah KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar). Nama KTP dan SIM C harus sama. STNK dan pajak sepeda motor yang masih berlaku. KK atau Surat Nikah atau Akta Lahir (pilih salah satu) atau identitas seperti kartu pelajar bagi yang belum punya KTP.
Baca: GANAS ANNAR MUI Sulsel Sumbang Mushaf Al Quran ke Lapas Narkoba BolangiSertifikat vaksin untuk masing-masing calon peserta mudik.
Cara Mendaftar Pendaftaran dilakukan secara online melalui mudik.jasaraharja.co.id. Khusus moda KAI (kereta api), silakan daftar melalui aplikasi mobileJRku.