2. Tidak memakai tindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat.3. Tidak bertato, tidak menggunakan kacamata/lensa kontak 4. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan 5. Tidak pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat 6. Jika dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar: Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan. Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah NKRI bagi yang memilih kuota provinsi.Bagi yang memilih kuota Kabupaten/Kota bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS berdasarkan kuota pilihan pada saat pendaftaran.Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN.Bersedia menaati segala peraturan yang berlaku di IPDN.Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.Jika pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan diatas, maka pendaftar dinyatakan gugur.
Biaya SKD Pelaksanaan SPCP IPDN Tahun 2022 tidak dipungut biaya atau gratis, kecuali pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).SKD sebesar Rp.50.000 per orang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Kepegawaian Negara. Cara melakukan pembayaran biaya SKD dapat dilihat pada website
https://dikdin.bkn.go.id/ sesuai kode billing yang dikeluarkan oleh BKN. (*).