Ilustrasi SPBU

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga BBM umum atau non subsidi, mulai Sabtu 12 Februari 2022.

Harga BBM non subsidi yang naik adalah Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Kenaikan harga itu berlaku di seluruh Indonesia.

Sesuai laman resminya, Sabtu (12/2/2022), dijelaskan bahwa penyesuaian harga BBM non subdisi itu untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. 

Kenaikan harga BBM non subsidi ini bervariasi di masing-masing daerah atau provinsi. Kenaikannya berkisar Rp 1.500 hingga Rp2.650 per liter. 

Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax Turbo (RON 98) naik dari Rp 12.000 per liter menjadi Rp 13.500 per liter. 

Harga Dexlite dengan Cetane Number (CN) 51 naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 12.150 per liter.

Sedangkan harga Pertamina Dex (CN 53) yang sebelumnya Rp 11.150 per liter, kini naik menjadi Rp 13.200 per liter. 

Rincian harga terbaru BBM non subsidi itu di setiap provinsi sebagai berikut:  

Harga Pertamax Turbo Rp 13.500 per liter berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Harga Pertamax Turbo Rp 13.750 per liter berlaku di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah.

Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Papua. 


Tags: BBM Dexlite harga BBM Pertamax Pertamax Turbo Pertamina PT Pertamina (Persero)

Baca juga