Pada sambutan penyerahan Guru Besar, Andi Lukman mengatakan, jabatan fungsional adalah dokumentasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pengurusan jabatan fungsional tidak ada yang tersakiti, karena tidak ada yang bergeser. Mengurus Guru Besar harus direncanakan dengan baik untuk pengembangan diri dan tidak serta merta asal copot. "Cukup banyak dosen yang tidak bisa mengurus jabatan fungsional, karena berkas tidak tersimpan rapi dan teratur," kata Andi Lukman.
Baca: Lowongan Kerja Universitas Ciputra, Posisi Dosen dan Non Dosen, Ini SyaratnyaTurut hadir dalam acara itu, Anggota Dewan Etik LLDIKTI IX, Prof Dr Muin Fahmal, SH, MH, Prof Dr Eliza Meinyani, M.Si. Wakil Rektor II Unismuh Makassar, Dr H. Andi Sukri Syamsuri, M.Hum, Ketua KPN Bung, Prof Dr Hj A. Niniek F Lantara, M. Si, dan Ketua STIM LPI, Prof. Dr. H. Abd Rahman S.H, M.H. (*)