Ilustrasi

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - DPR, pemerintah (Kementerian Dalam Negeri), serta penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) menyepakati jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan 14 Februari 2024. 

Kesepakatan ini diputuskan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). 

"Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyepakati penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024," jelas Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia yang membacakan simpulan rapat. 

Pada rapat kerja (raker) ini, sembilan fraksi di DPR RI menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari. 

Sembilan fraksi itu yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem,

Kemudian Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. 

DPR, pemerintah, dan penyelenggara Pemilu selanjutnya akan menetapkan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah melakukan pendalaman.   

Baca: Paripurna DPRD Sulsel, Plt Gubernur Sulsel Meneteskan Air Mata Ingat Perjuangan Bersama Nurdin Abdullah

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI (pemilu legislatif). 

Sedangkan pilkada yang meliputi pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, disepakati dilaksanakan pada 27 November 2024. 


Tags: Bawaslu DPR RI jadwal Pemilu 2024 jadwal Pilpres 2024 Kemendagri KPU Pemilu 2024 Pemilu Legislatif Pilkada Pilkada 2024

Baca juga