Mantan politisi Ferdinand Hutahaean ketika tiba di Mabes Polri Jakarta, Senin (10/1/2022) untuk menjalani pemeriksaan. Ferdiand kemudian ditetapkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.(foto: ANTARA)

Ferdinand tiba di Mabes Polri sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi oleh tiga orang pengacara. 

Namun, hingga pukul 23.00 WIB, Ferdinand Hutahaean belum juga keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri. 

Beberapa saat kemudian, Mabes Polri memberi keterangan pers mengenai penetapan tersangka dan penahanan pegiat media sosial itu. 

10 Tahun Penjara 

Dalam kasus ini, Ferdinand Hutahaean terancam  hukuman kurungan 10 tahun penjara. 

Menurut Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, ancaman hukumannya secara keseluruhan 10 tahun. 

Ferdinand dijerat Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. 

Sebelum menetapkan Ferdiandn sebagai tersangka, polisi memeriksa 38 saksi. Terdiri atas 17 saksi dan 21 ahli. 

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mendapatkam barang bukti berupa dua kepingan DVD dan sebuah tangkapan layar. 

Polisi juga menyita ponsel Ferdinand Hutahaean. 

Baca: Lowongan Kerja Besar-besaran Medion, Terima Lulusan SMA/SMK, D3, S1 dan S2

Laporan terhadap Ferdinand ke polisi disampaikan Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Januari 2022. (*)




Tags: ditahan ditetapkan tersangka Ferdinand Ferdinand Hutahaean Hutahaean kasus ujaran kebencian Mabes Polri SARA tersangka ujaran kebencian

Baca juga