Ilustrasi

THENEWSULSWL COM JAKARTA– Wajib pajak perlu memperhatikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Hal ini untuk menghindari risiko SPT dianggap tidak disampaikan.

Pasal 3 ayat (7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur ketentuan mengenai SPT dianggap tidak disampaikan. Ada 4 kondisi yang dapat menyebabkan SPT dianggap tidak disampaikan wajib pajak.

“Apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan … direktur jenderal pajak wajib memberitahukannya kepada wajib pajak,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (7a) UU KUP, dikutip pada Kamis (6/1/2022).

Dalam aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, juga ditegaskan 4 kondisi tersebut. Pertama, SPT tidak ditandatangani. Dalam Pasal 7 PMK tersebut dijelaskan SPT wajib ditandatangani wajib pajak atau kuasa wajib pajak.

Jika ditandatangani kuasa wajib pajak, SPT harus dilampiri surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penandatanganan SPT dilakukan dengan cara tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik atau digital.

Kedua, SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. SPT yang tidak dilengkapi dengan lampiran yang dipersyaratkan, tidak dianggap sebagai SPT dalam administrasi Ditjen Pajak.

“Dalam hal demikian, Surat Pemberitahuan tersebut dianggap sebagai data perpajakan,” bunyi penggalan bagian penjelasan Pasal 3 ayat (7) UU KUP.

Ketiga, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Wajib pajak telah ditegur secara tertulis.

Keempat, SPT disampaikan setelah direktur jenderal pajak melakukan pemeriksaan, melakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Pemeriksaan dimulai pada tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak untuk pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan juga dapat dimulai pada tanggal wajib pajak, wakil, kuasa dari wajib pajak, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak seharusnya datang memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor.

Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan disampaikan kepada wajib pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.(*)


Baca juga