Program Kampus Mengajar

Biaya Hidup Bulanan

Manfaat lainnya, mahasiswa mendapat konversi SKS, sertifikat program Kampus Mengajar, biaya hidup bulanan, dan bantuan UKT (bagi yang tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah lainnya).

Peserta juga akan menerima dana transportasi, dana kedatangan, daan biaya swab antigen.

Pada angkatan sebelumnya, peserta Program Kampus Mengajar mendapat konversi 20 SKS per semester.

Kemudian ada pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) hingga Rp 2,4 juta dan mendapatkan uang saku Rp 1,2 Juta per bulan. 

Syarat Peserta 

1. Mahasiwa perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah naungan Kemendikbud Ristek dengan program studi terakreditasi minimal B (Baik Sekali). 

2. Mahasiswa aktif S1, D4, D3 minimal semester. 

3. Tidak pernah terdaftar lulus dalam program Kampus Mengajar Perintis, Kampus Mengajar 1 atau 2. 

4. Punya Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3. 


Tags: Kampus Mengajar Kemendikbud Kemendikbud RI Kemendikbud Ristek Kemendikbud Ristek RI Nadiem Makarim program Kampus Mengajar Program Kemendikbud RI

Baca juga