Ilustrasi

Ia menambahkan, domain dana TWPAD disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara, sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara. 

Pasalnya, dana TWP berasal dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto-debit langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan itu kepada prajurit. 

Menurut Leonard, perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 127,73 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP.

Penyidik Jampidmil Kejaksaan Agung menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)



Tags: Brigjen TNI YAK Direktur Keuangan TWP AD kasus dugaan korupsi oknum jenderal Perumahan Angkatan Darat Tabungan Wajib TWP AD

Baca juga