Ilustrasi

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Seorang oknum jenderal TNI menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020. 

Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka.

Kedua tersangka adalah Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI, YAK sebagai Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP yang menjabat Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). 

"Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021), yang disaksikan melalui tayangan virtual.

Sedangkan tersangka NPP ditahan terhitung mulai tanggal 10 Desember 2021 hingga 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Leonard menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka YAK diduga telah mengeluarkan uang Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi. 

"Tersangka YAK mentransfer uang itu ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," tutur Leonard.

Sedangkan tersangka NPP diduga menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH. 

YAK dan NPP juga diduga bekerja sama dengan A sebagai Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, dan KGSM dari PT Artha Mulia Adi Niaga. 

Leonard menjelaskan, penempatan dana TWP AD oleh tersangka tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018. 


Tags: Brigjen TNI YAK Direktur Keuangan TWP AD kasus dugaan korupsi oknum jenderal Perumahan Angkatan Darat Tabungan Wajib TWP AD

Baca juga