Menag

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berkunjung ke Arab Saudi, termasuk untuk ibadah umrah.

Mulai 1 Desember 2021 mendatang, penerbangan asal Indonesia bisa langsung menuju Arab Saudi. Tidak perlu lagi melalui negara transit, seperti aturan sebelumnya.

Kemudian, tidak ada lagi persyaratan harus booster vaksin Covid-19 untuk bisa masuk ke Arab Saudi. 

Informasi ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengacu pada aturan baru yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi, General Authority of Civil Aviation (Gaca) pada Kamis, 25 November 2021.

"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," kata Menag Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Yaqut menambahkan, tidak lagi ada persyaratan booster, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) ketat.

Caranya, menjalani karantina institusional selama lima hari. "Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama,” jelasnya.

Menurut Yaqut, selain Indonesia, terdapat lima negara lain yang juga sudah mendapat izin masuk Arab Saudi secara langsung yakni Pakistan, Brasil, India, Vietnam, dan Mesir.

Baca: Pemerintah Arab Saudi Kini Larang Foto atau Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Alasannya?

Sebelumnya, sejak Februari 2021 lalu, pemerintah Arab Saudi menerapkan aturan larangan terbang langsung ke negara itu bagi beberapa negara, termasuk Indonesia.


Tags: Arab Saudi Jamaah Umrah Menteri Agama pemerintah Arab Saudi Persyaratan Umrah Umrah Umrah 2021 Umrah Indonesia Yaqut Cholil Qoumas

Baca juga