Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy

THENEWSULSEL.COM,JAKARTA- Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti pemerintah akan memberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia. Sejumlah aturan pun telah disiapkan bagi pelaku perjalanan.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, telah dilakukan rapat terbatas yang dihadiri antara lain oleh Pak Menko Ekonomi dan Menkes juga, dan Pak Kapolri, Pak Panglima TNI.

" (dalam rapat) Disepakati bahwa selama libur Nataru itu seluruh Indonesia akan diberlakukan apa itu peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3,” ungkap Muhadjir Effendy dalam keterangan video, Kamis (18/11/2021).

Nah, berikut ini rincian syarat pelaku perjalanan PPKM level 3 saat Nataru yang berlaku 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022:

Aturan PPKM Level 3:

Perjalanan Domestik (Jawa dan Bali)

- Transportasi darat wajib Antigen H-1.

- Transportasi udara wajib Antigen bagi yang sudah vaksin kedua. Wajib PCR jika baru mendapatkan vaksin pertama.

- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Perjalanan Domestik (Luar Jawa-Bali)

- Transportasi darat wajib Antigen H-1

- Transportasi udara wajib PCR H-3

- Wajib vaksin minimal dosis pertama

- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat

Transportasi Umum (Jawa-Bali)

- Kapasitas 70%

- Pesawat terbang 100%

- Melaksanakan protokol kesehatan yang ketat

Transportasi Umum (Luar Jawa-Bali)- Diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sesuai peraturan Pemda.

Usulan Pembatasan Nataru:

Perjalanan Domestik di seluruh Indonesia:

- Pelarangan bepergian bagi ASN, TNI/Polri dan Karyawan Swasta

Baca: Ini Akan Jadi Berat Buat Masyarakat Tapi, Mau Tak Mau, Keputusan Pemerintah Ini Harus Diterima Lapang Dada, Apa Itu?

Baca: Hapus Cuti Bersama, Ada Kebijakan Baru Pemerintah Mulai 18 Desember hingga 7 Januari 2022

- Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia

Baca: Tawaran Beasiswa Penuh S2 di Swedia 2022, Tunjangan Rp 15 Juta Per Bulan, Ini Info Lengkapnya

- Antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru

- Pemberlakuan ganjil genap di Jalan Tol

Transportasi umum di seluruh Indonesia:

- Peniadaan angkutan tambahan di masa libur Natal dan Tahun Baru

- Random sampling test bagi pelaku perjalanan.(*)


Baca juga