Presiden Jokowi

4. Kegiatan Dine in:

– warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, resto, rumah makan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50%.

– Restoran, rumah makan, atau kafe dengan jam operasional mulai malam hari, beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25% serta skrining melalui aplikasi PeduliLindungi.

5. Mall buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50% dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak dilarang masuk dan tempat bermain anak dan tempat hiburan ditutup.

6. Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 50% dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Untuk anak-anak dilarang masuk.

7. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan dine in dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

8. Kegiatan di tempat ibadah maksimal 50%.

9. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca: Capai 40,84 Persen, Plt Gubernur: 2,8 Juta Warga Sulsel Sudah Vaksinasi

Baca: Mendagri Tito Terbitkan Aturan Tes PCR Tak Wajib Bagi Calon Penumpang yang Sudah Divaksin Kedua, Ini Lengkapnya

10. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah pengunjung maksimal 25% dari kapasitas ruangan.

Baca: Max Sopacua Berpulang, Mualaf Sejak Masih Muda, Sering Salat Berjemaah Bersama Moeldoko Dkk

11. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.(*)


Baca juga