Suasana sidang kasus Gubernur Sulsel non-aktif Prof. HM Nurdin Abdullah yang diikuti beberapa pihak secara virtual dari PN Makassar, beberapa waktu lalu.

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - Tim JPU KPK memutar sebuah rekaman percakapan telepon dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (4/11/2021).

Rekeman tersebut merupakan sadapan percakapan antara Nurdin Abdullah dan mantan Kabiro PBJ Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP). 

Dalam percakapan itu, keduanya membahas terkait pengadaan murbei sebagai makanan ulat sutra.

Dalam sadapan yang diputar oleh JPU KPK pada persidangan, NA terdengar memerintahkan Sari Pudjiastuti untuk memperhatikan kesejahteraan petani murbei di Kabupaten Soppeng. Pasalnya, sudah banyak keluhan oleh petani.

"Salah satu program unggulan kami adalah mengembalikan kejayaan ulat sutra. Nah, waktu itu saya berkunjung ke Kabupaten Soppeng, rakyat ngomong dia sudah sediakan bibit murbei tapi dibatalkan tendernya sehingga rakyat itu rugi besar kalu dibatalkan," kata NA dalam percakapan itu.

"Ulat gak makan kalau murbeinya gak ada," tambah Gubernur Sulsel non aktif ini.

NA menegaskan, proses tender untuk bibit murbei tidak boleh ditunda lagi karena sudah dilakukan 2 kali tender namun hasilnya nihil.

"Kepala dinasnya ini mau tunda tahun depan tapi kan kasihan rakyat rugi besar. Jadi sah-sah saja untuk penunjukan langsung karena 2 kali tender sudah gagal," tegasnya.

Karena itu, NA meminta Sari untuk melakukan pertemuan dengan petani yang memiliki bibit murbei. Tujuannya, agar Sari bisa melihat kondisi lapangan.


Tags: Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif kasus NA Nurdin-Abdullah Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar Prof HM Nurdin Abdullah sidang kasus NA Sidang Nurdin Abdullah

Baca juga