Tim penasihat hukum Gubernur Sulsel non-aktif Prof HM Nurdin Abdullah pada sidang di PN Makassar, beberapa waktu lalu.

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - Terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) proyek infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel, Edy Rahmat (ER) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (3/11/2021). 

Dalam persidangan, Edy Rahmat (ER) mengakui telah menerima uang miliaran rupiah dari sejumlah kontraktor. 

Secara rinci, ER menerima uang sebesar Rp2,5 M dari Agung Sucipto (AS), Rp337 juta dari Andi Kemal, Rp324 juta dari Gilang, dan lainnya.  

Uang tersebut diterima Edy Rahmat tanpa sepengetahuan atasannya, Nurdin Abdullah (NA). Sebagian uang telah digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Fakta itu diungkap oleh mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR Sulsel saat dicecar pertanyaan oleh Penasihat Hukum (PH) Nurdin Abdullah. 

Pasalnya, dalam BAP ada tiga peristiwa penerimaan uang yang ER terima secara langsung.  

"Kami mau verifikasi ke Pak Edy Rahmat. Yang pertama, apakah pertemuan dan pemberian uang sebesar Rp337 juta dari Andi Kemal diketahu Pak NA?," tanya PH NA, Irwan Irawan kepada Edy Rahmat. 

"Tidak pak, tanpa sepengetahuan Pak NA," jawab Edy Rahmat. 

Kemudian, Irwan Irawan kembali mempertanyakan terkait uang yang diamankan saat OTT KPK sebesar Rp2,5 M yang diterima Edy Rahmat dari Agung Sucipto (AS).  

"Yang kedua, pertemuan dengan AS dan penyerahan uang sebesar Rp2,5 M, apakah Pak NA tahu?," tanya Irwan Irawan kepada Edy Rahmat. 


Baca juga