Mendikbud Ristek menyampaikan beberapa perubahan positif yang ingin dicapai dengan rekrutmen guru PPPK, yakni:
1. Gaji dan tunjangan profesi
Perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.
2. Program peningkatan kompetensi dan sertifikasi
Perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.
Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.
3. Bisa diikuti oleh guru honorer berusia di atas 35 tahun
Program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen.
Pasalnya, berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil).
Sebagai upaya untuk menyukseskan target seleksi satu juta guru profesional menjadi PPPK, ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2021. (*)