Ilustrasi

Penumpang Angkutan Darat dan Laut 

Tes PCR yang saat ini menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat, rencananya diterapkan pada semua moda tranportasi. 

Artinya, calon penumpang transportasi darat seperti kereta api dan transportasi laut juga harus menunjukkan hasil tes PCR. 

Penerapan kebijakan wajib tes PCR untuk semua moda tranportasi ini, terutama mengantisipasi tingginya mobilitas masyarakat menjelang Natal dan tahun baru 2022. 

Informasi itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, belum lama ini.  

Menurut Luhut, secara bertahap, kebijakan wajib tes PCR akan diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi lainnya. 

Kebijakan ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gelombang ketiga Covid-19, karena libur Natal dan tahun baru. 

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan diterapkan juga pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," jelas Luhut dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021). 

Selama ini, penerapan wajib tes PCR hanya diberlakukan bagi calon penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 3-4. 


Tags: tarif tes PCR

Baca juga