Ilustrasi

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA - Tes PCR yang saat ini menjadi syarat bagi calon penumpang pesawat, akan diterapkan pada semua moda tranportasi. 

Artinya, calon penumpang transportasi darat seperti kereta api dan transportasi laut harus menunjukkan hasil tes PCR. 

Penerapan kebijakan wajib tes PCR untuk semua moda tranportasi ini terutama menghadapi tingginya mobilitas masyarakat menjelang Natal dan tahun baru. 

Informasi ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan 

Luhut menjelaskan, secara bertahap, kebijakan wajib tes PCR akan diterapkan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi lainnya. 

Menurutnya, kebijakan ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gelombang ketiga Covid-19 karena libur Natal dan tahun baru. 

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan diterapkan juga pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," jelas Luhut dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (25/10/2021). 

Sebelumnya, kebijakan wajib tes PCR hanya diberlakukan bagi calon penumpang pesawat di wilayah PPKM Level 3-4. 

Luhut menambahkan, pemerintah belajar dari pengalaman tahun lalu, meski syarat tes PCR diberlakukan untuk moda transportasi udara, mobilitas masyarakat tetap tinggi. 

Dijelaskan, aktivitas atau mobilitas masyarakat saat ini terus meningkat. Mobilitas ini akan terus meningkat sampai akhir tahun 2021, sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus positif Covid-19.


Baca juga