Ilustrasi

THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti selama libur Maulid Rasulullah Muhammad SAW, mulai tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021. 

Informasi ini disampaikan melalui akun Twitter resmi Kemenpan RB yang dilansir awal pekan ini.  

"Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021. Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021," tulis keterangan Kemenpan RB, dikutip Rabu (13/10/2021).  

Namun, tetap ada pengecualian, yakni ASN yang mengambil cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti penting lainnya. 

Bagi ASN yang melanggar, Kemenpan RB meminta pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin.

Kemenpan RB juga meminta pejabat berwenang melaporkan pelaksanaan surat edaran (SE) ini kepada Menpan RB paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional. 

Larangan cuti dan bepergian bagi ASN ini diatur dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca: ASN Dilarang Cuti dan Keluar Kota 18-22 Oktober 2021, Ini 5 Poin Penting Edaran Kemenpan RB

Surat edaran yang ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo ini diterbitkan jauh hari sebelum keputusan pemerintah menggeser hari libur Maulid tahun ini, dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. 

SE ini memuat lima poin, sebagai berikut:

Pertama, ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum atau sesudah hari libur nasional. 


Baca juga