THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - Pembangunan masjid di Kawasan Pucak Kabupaten Maros sejak awal telah mendapat bantuan dari dana CSR Bank Sulselbar dan beberapa donatur.
Dikumpulkan dalam satu rekening oleh panitia masjid, penggunaannya sama sekali tak diintervensi oleh Nurdin Abdullah (NA) sebagai penggagas dan pemilik lahan yang dibanguni masjid. Fakta tersebut diungkap oleh salah seorang saksi bernama Ruswandi saat memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel non-aktif, Prof HM Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (13/10/2021). "Apakah Pak NA terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dana di rekening pembangunan masjid?" tanya Penasihat Hukum (PH) NA, Arman Hanis kepada saksi Ruswandi. "Tidak ada, hanya panitia saja," jawab Ruswandi. Wandi, sapaan karib Ruswandi, juga mempertegas bahwa Nurdin Abdullah tidak terlibat dalam pembuatan proposal pembangunan masjid itu.. Anggaran pembangunan masjid yang diperkirakan sebesar Rp1,3 miliar murni hasil survei Wandi bersama tim, juga diskusi dengan bendahara pembangunan masjid.
Masjid di
Pucak, Kabupaten Maros, yang digagas dan dibangun di lahan milik Nurdin Abdullah. "Soal proposal kan itu diurus oleh panitia saja. Awalnya anggaran yang dibutuhkan Rp700 juta, tapi diubah menjadi Rp1,3 miliar karena spesifikasi (material bangunan) dan lokasi. Masjid ini ketinggian jadi memang pondasinya harus diperkuat," terang Wandi yang juga merupakan arsitek masjid.
Baca: BUMN Kliring Berjangka Indonesia Buka Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara DaftarTerkait ketersediaan dana dan pengeluarannya, Ruswandi mengaku hal tersebut merupakan wewenang dari panitia masjid. Mesti ada bukti transaksi.
"Jadi ada beberapa kali penarikan di rekening buat beli material, upah kerja, biaya operasional pekerja. Beli material di daerah Tallasa City, kayak departemen store khusus bangunan yang berkualitas," katanya.