Tiga orang saksi utama dihadirkan oleh JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi Gubernur Sulsel non-aktif Prof HM Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/10/2021).

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi utama dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/10/2021).

Mereka adalah mantan ajudan NA, Syamsul Bahri (SB) dan Muhammad Salman Natsir, serta Eks Kabiro BPJ Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP). 

Ketiga saksi dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel.

Eks Ajudan NA, Syamsul Bahri (SB) mengungkap fakta baru terkait kardus yang dititipkan oleh Rober Wijoyo kepada Nurdin Abdullah. 

Menurut Syamsul Bahri, kardus yang diterima di Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, itu dibawa ke Rujab Gubernur Sulsel.

Dari dakwaan JPU KPK, kardus tersebut diduga uang titipan dari Rober Wijoyo kepada NA senilai Rp1 miliar. 

Namun JPU KPK dakwaan tersebut  "dikoreksi" oleh Syamsul Bahri di hadapan Hakim Ketua, Ibrahim Palino, JPU KPK, dan penasihat hukum (PH) NA.

"Saya bawa kardus itu ke rujab. Saya lapor ke Pak NA dan beliau bilang simpan saja di atas meja makan. Isinya saya tidak tahu," katanya.

Baca: Jadwal Bola Malam Ini: Timnas Indonesia vs Taiwan di Playoff Piala Asia 2023, Live Indosiar

"Saya tidak buka isinya. Saya hanya berandai-andai kalau isinya uang. Tapi sebenarnya saya tidak tahu," tambah Syamsul Bahri.

Hakim Ketua, Ibrahim Palino pun merespons kesaksian Syamsul Bahri. "Jadi dalam BAP, Anda tahu dari mana kalau kardus itu adalah uang?," tanya Ibrahim Palino kepada Syamsul Bahri.


Tags: Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif JPU KPK kasus dugaan gratifikasi kasus dugaan korupsi kasus NA Nurdin Abdullah Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar Prof Nurdin Abdullah Saksi Sidang sidang kasus NA

Baca juga