Suasana di Masjidil Haram di masa pandemi Covid-19.

3. WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib karantina

Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Besse Fadhilah)

Meski demikian, aturan vaksin booster untuk masyarakat umum belum ada di Indonesia. vaksin booster hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan saja.

Selain itu, WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia juga harus menjalani karantina selama 8 hari, meskipun sudah divaksin COVID-19. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 74 tahun 2021.

Berikut aturannya:

- Karantina terpusat 8x24 jam

> Pekerja Migran Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, Pegawai Pemerintah semua biaya ditanggung Pemerintah, (WNA dan WNI di luar kriteria tersebut biaya ditanggung mandiri)

> Khusus Kepala perwakilan asing dan keluarganya dapat melakukan karantina di kediaman masing-masing selama 8x24 jam

- WNA dan WNI dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-7 karantina

Baca: Biaya Umrah Bisa Tembus Rp 60 Juta, RI Juga Nilai Ada Syarat Tak Masuk Akal

Baca: Terdampak Bisnis Mereka, Penyelenggara Umrah dan Haji Tolak Putusan Kemenhub Batasi Penumpang Internasional

- Jika hasil test PCR hari ke-7 menunjukkan negatif maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan karantina mandiri 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan

Baca: Ternyata, Jahe Merah Sangat Bermanfaat untuk Pria, Meningkatkan Gairah dan Kesuburan

- Jika hasil test PCR hari ke-7 menunjukkan positif maka akan dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI, dan biaya ditanggung mandiri bagi WNA.(*)


Baca juga