Suasana sidang lanjutan kasus Gubernur Sulsel non-aktif Prof HM Nurdin Abdullah secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (5/10/2021).,

Wandi adalah pengelola taman dari BSD Tangerang Selatan. Didatangkan langsung oleh NA ke Kota Makassar untuk mengurus lahan NA di kawasan Pucak Maros. 

Saat itu, Wandi juga bertindak sebagai arsitek masjid Pucak dan mengawasi jalannya pembangunan.

"Iya Pak Wandi banyak urus pembangunan (masjid), karena jujur saja kami masyarakat awam tidak paham, hanya bantu pantau kualitas pekerjaan saja. Tapi kami juga bentuk panitia yang secara sah di pemerintahan desa. Ada ketua, bendahara, dan lainnya," bebernya.

Saksi lain, Ketua Pembangunan Masjid, Suardi Dg Najong menambahkan, bahwa dirinya pernah dua kali bertemu dengan Nurdin Abdullah. Pada saat itu, NA sedang memantau progres pembangunan masjid.

"Pak NA bilang silahkan bangun masjid, percayakan sama saya. Kami senang, masyarakat memang ada keinginan agar ada masjid. Sekarang sudah dibangun," ucapnya.

Penjelasan Nurdin Abdullah

Di akhir persidangan, Nurdin Abdullah menjelaskan bahwa dirinya pernah meminta Ketua Panitia Masjid, Suardi Dg Nojeng untuk membangun masjid.

"Waktu itu saya katakan silahkan bangun masjidnya. Tapi saya tidak pernah bilang percayakan sama saya," tegas NA.

Baca: Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Honda Prospect Motor Cari Karyawan

NA juga menjelaskan, bahwa Wandi adalah tukang taman yang ia percaya. Menurut NA, Wandi sangat terampil dan sudah digunakam jasanya sejak di Kabupaten Bantaeng.

"Dia (Wandi) mengajari masyarakat di Pucak Maros, dia mengedukasi. Dan dia adalah arsitek, dia buat gambar masjid," tutupnya.


Tags: Desa Arra Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif JPU KPK kasus dugaan gratifikasi kasus dugaan korupsi masjid di Pucak Nurdin Abdullah panitia pembangunan Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar Prof HM Nurdin Abdullah Pucak Kabupaten Maros Pucak Maros saksi Saksi Sidang sidang kasus NA Sidang Nurdin Abdullah

Baca juga