Suasana sidang lanjutan kasus Gubernur Sulsel non-aktif Prof HM Nurdin Abdullah secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (5/10/2021).,

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - Panitia pembangunan masjid di Kawasan Pucak. Kabupaten  Maros, turut dihadirkan sebagai saksi persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi Gubernur Sulsel non-aktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/10/2021).

Bendahara Masjid, Aminuddin alias Yamang mengungkap fakta terkait aliran dana yang masuk ke rekening panitia masjid. Totalnya kurang lebih senilai Rp 1,101 miliar.

Dari beberapa persidangan sebelumnya, selain dana dari pribadi NA untuk pembangunan masjid tersebut, ada juga bantuan CSR dari Bank Sulselbar. 

Ditambah beberapa donatur dari perusahaan yang menyumbang untuk pembangunan masjid itu.

"Iya, semua dana masuk di rekening panitia. Kurang lebih Rp1,101 miliar tergunakan semua dan tercatat. Ada yang untuk beli bahan bangunan sama kasih upah atau gaji tukang," ungkapnya.

Secara rinci, mantan kepala dusun di Desa Arra ini mengutarakan, sumber dananya berasal dari dana CSR Bank Sulselbar yang terlebih dahulu telah diajukan proposal. 

Diluar itu, ia juga membuat sebanyak 5 proposal tambahan untuk diserahkan ke Wandi.

"Saya datang langsung membawa proposal ke Bank Sulselbar dan alhamdulillah kami mendapat sekitar Rp300-400 juta," sebutnya. 

Baca: Penerimaan Guru Penggerak Dibuka Lagi, Ini Syarat dan Cara Daftar

"Ada juga 5 proposal yang saya serahkan ke Pak Wandi. Terserah dia mau ajukan ke siapa yang jelas bisa bantu pembangunan masjid. Dan alhamdulillah ada juga dana yang masuk di rekening, disampaikan oleh Pak Wandi kepada saya," tambahnya.


Tags: Desa Arra Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif JPU KPK kasus dugaan gratifikasi kasus dugaan korupsi masjid di Pucak Nurdin Abdullah panitia pembangunan Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar Prof HM Nurdin Abdullah Pucak Kabupaten Maros Pucak Maros saksi Saksi Sidang sidang kasus NA Sidang Nurdin Abdullah

Baca juga