Materai Elektronik

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM- Meterai elektronik secara resmi diluncurkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan nominal Rp10.000 per meterai yang dapat digunakan untuk memberi kepastian hukum atas dokumen-dokumen elektronik.

Namun, bagaimana cara membeli atau menggunakan meterai elektronik? Melansir dari video tutorial yang ditampilkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penggunaan meterai elektronik bisa dilakukan melalui portal E-Meterai yang dipasang melalui server milik DJP, pos.e-meterai.co.id.

Pertama, anda harus terlebih dahulu log in ke portal e-meterai, serta memasukan email dan password yang telah didaftarkan. Anda juga bisa mendaftar terlebih dahulu jika belum memiliki akun.

Selanjutnya, anda bisa memasukkan OTP yang terkirim via SMS untuk proses validasi. Kemudian, anda bisa membeli kuota e-materai sesuai keinginan.

Baca: Ada Kabar Baik Buat PNS, Aturan Pensiunan Bisa dapat Rp 1 M Tinggal Diteken

Baca: Petugas Pajak Door to Door, Saat Wajib Pajak Kena Ciduk, Ini yang Wajib Disiapkan!

Ketiga, anda bisa mengisi dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik, seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen. dan unggah dokumen yang akan digunakan dilanjutkan dengan menyesuaikan posisi materai.

Baca: Resmi Beroperasi di Indonesia, Monash University Terima Mahasiswa Angkatan Pertama, Ini Jurusan yang Tersedia

Kemudian, anda bisa langsung klik. Pengguna yang baru pertama kali membubuhkan meterai akan dimintai PIN, namun hal ini hanya pada awal saja.

Tunggu beberapa saat hingga proses ini selesai. Jika berhasil, Anda bisa mengunduh dokumen terkait dalam bentuk pdf.(*)


Baca juga