Masjid di kawasan Pucak Maros yang dibangun Prof. HM Nurdin Abdullah. Menurut pemilik lahan, tanah mereka dibeli secara pribadi oleh Nurdin Abdullah.

JPU KPK kemudian bertanya kepada Hasmin Badoa. Terkait angka Rp2,2 miliar, ada angka yang sama dari Ferry Tanriadi. Transaksi penjualan tanah ini sebetulnya kapan? 

"Awal bulan Juli 2020," jawab Hasmin Badoa.

Sementara salah satu dakwaan JPU KPK kepada Nurdin Abdullah yakni adanya penerimaan uang senilai Rp2,2 M dari kontraktor Ferry Tanriadi kepada Ajudan NA, Syamsul Bahri (SB) terjadi pada pada bulan Februari 2021. 

Artinya, dana yang digunakan NA untuk membeli tanah di kawasan Pucak Maros adalah murni dana pribadi.

Hasmin Badoa juga mengetahui terkait pembangunan masjid di kawasan Pucak. Masjidnya berdiri di atas tanah NA yang telah diwakafkan untuk kepentingan ibadah masyarakat sekitar.

"Beliau pernah cerita kalau ada tanah yang diwaqafkan sekitar 5.000 meter untuk bangun masjid. Sekarang pembangunan masjidnya sudah 70 persen, tetapi dihentikan karena disita oleh KPK," tambahnya.

Saksi lainnya yakni Muhammad Nusran juga mengungkapkan, tanahnya seluas 3,2 hektare dibeli oleh Nurdin Abdullah. Tanahnya beririsan dengan tanah milik Abdul Samad.

"Awalnya saya tidak mau jual, tetapi Pak Abdul Samad ternyata sudah jual tanahnya yang beririsan dengan tanah milik saya. Jadi saya fikir lebih baik dijual juga," bebernya.

Baca: Jadwal Bola Malam Ini: Leicester City dan Lazio Bertanding di Liga Europa, Live SCTV

Soal harga, Muhammad Nusram menjualnya dengan harga Rp15 ribu permeter sehingga totalnya Rp544 juta.

"Totalnya Rp544 juta diangsur oleh Pak Gub selama dua kali bayar sekitar Juli 2020. Yang pertama Rp300 juta, sisanya Rp244 juta cash," sebutnya.


Tags: Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif kasus NA Komisi Pemberatasan Korupsi Nurdin Abdullah Nurdin-Abdullah Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar Prof HM Nurdin Abdullah sidang kasus NA

Baca juga