Ilustrasi: STNK pisik

MAKASSAR,THENEWSULSEL.COM - Asyik gak perlu bawa STNK, BPKB, KTP asli bisa bayar pajak kendaraan, cukup lewat HP saja.

Biasanya untuk bayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan pasti mengurus ke kantor Samsat kan?

Ternyata bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu ke Samsat dan bawa STNK, BPKB, KTP asli loh dengan menggunakan HP saja.

Dengan HP,  bisa bayar pajak kendaraan sambil duduk manis atau rebahan dari rumah.

Apalagi di masa saat penerapan PPKM yang masih berlangsung sampai sekarang, jadi bikers tidak perlu ke luar rumah.

Cocok juga untuk  yang mager alias males gerak ke Samsat buat mengurusnya.

Aplikasi ini resmi dikeluarkan oleh Polri, jadi tidak perlu khawatir.

Aplikasi yang dirilis Korlantas Polri ini bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Signal merupakan aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).

Hanya sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Baca: Musim Sepeda Brompton Sudah Berlalu, Kini Harga Jatuh ke Titik Terendah

Baca: Periksa STNK Anda, Ternyata Ada Tanda Pajak Progresifnya, Begini Cara Ceknya

Berikut daftar provinsi :

1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Jawa Barat

4. Jawa Tengah

5. Jawa Timur

6. Bali

7. Sumatera Barat

8. Riau

Baca: Dipublikasikan di Jurnal Internasional, Daun Sirsak Campur Madu Khasiatnya Wow, Pria Wanita Pasti Senang

9. Kepulauan Seribu

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Tenggara

14. Sulawesi Barat

15. Nusa Tenggara Barat.(*)


Baca juga