MAKASSAR,THENEWSULSEL.COM - Asyik gak perlu bawa STNK, BPKB, KTP asli bisa bayar pajak kendaraan, cukup lewat HP saja.
Biasanya untuk bayar pajak kendaraan, pemilik kendaraan pasti mengurus ke kantor Samsat kan?Ternyata bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu ke Samsat dan bawa STNK, BPKB, KTP asli loh dengan menggunakan HP saja.Dengan HP, bisa bayar pajak kendaraan sambil duduk manis atau rebahan dari rumah.Apalagi di masa saat penerapan PPKM yang masih berlangsung sampai sekarang, jadi bikers tidak perlu ke luar rumah.Cocok juga untuk yang mager alias males gerak ke Samsat buat mengurusnya.Aplikasi ini resmi dikeluarkan oleh Polri, jadi tidak perlu khawatir.Aplikasi yang dirilis Korlantas Polri ini bernama Samsat Digital Nasional (SIGNAL).Signal merupakan aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).Hanya sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.
Baca: Musim Sepeda Brompton Sudah Berlalu, Kini Harga Jatuh ke Titik TerendahBaca: Periksa STNK Anda, Ternyata Ada Tanda Pajak Progresifnya, Begini Cara CeknyaBerikut daftar provinsi :1. DKI Jakarta2. Banten3. Jawa Barat4. Jawa Tengah5. Jawa Timur6. Bali7. Sumatera Barat8. Riau
Baca: Dipublikasikan di Jurnal Internasional, Daun Sirsak Campur Madu Khasiatnya Wow, Pria Wanita Pasti Senang9. Kepulauan Seribu10. Jambi11. Bengkulu12. Sulawesi Selatan13. Sulawesi Tenggara14. Sulawesi Barat15. Nusa Tenggara Barat.(*)