Ilustrasi


THENEWSULSEL.COM, JAKARTA – Ini informasi terbaru bagi warga yang sering bepergian menggunakan kereta api (KA) atau pesawat di masa pandemi Covid-19..

Pemerintah sudah menetapkan aturan terbaru, yakni masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api atau pesawat terbang, tanpa perlu mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai Oktober 2021 nanti. 

Selama ini, untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Namun, banyak warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi karena beberapa kendala, seperti memori di perangkat HP-nya sudah telanjut penuh. 

Bahkan, masih ada orang yang belum memiliki smartphone atau ponsel cerdas untuk dipakai mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Untuk mengatasi masalah atau kendala ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme peraturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.  

Mulai Oktober 2021 mendatang, Kemenkes RI memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.   

“Ini akan launching pada Oktober 2021. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes RI Setiaji dalam diskusi secara virtual, akhir pekan lalu. 

Opsi ini berlaku bagi warga yang tidak punya ponsel pintar (smartphone) dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api. 

Tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi. 


Tags: aplikasi PeduliLindungi aturan baru aturan baru naik KA aturan baru naik pesawat aturan naik pesawat aturan penumpang pesawat PeduliLindungi pedulilindungi.id rapid test antigen tes PCR unduh aplikasi unduh PeduliLindungi

Baca juga