Sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (23/9/2021).

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - Pengusaha Yusuf Tyos dan Meikawati menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Sulsel non- aktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (23/9/2021).

Pasangan suami istri tersebut dimintai keterangannya terkait adanya dana sebesar Rp4,6 M dalam buku tabungan Bank Mandiri.

Dari keterangan Yusuf Tyos, dana tersebut adalah uang yang dipinjam oleh Nurdin Abdullah atau NA kepadanya. 

Sebagai jaminan, NA menyerahkan sertifikat ruko pribadinya yang terletak di Jl Penghibur, Kota Makassar. 

Secara runut Yusuf Tyos menjelaskan, bahwa pada akhir Januari dirinya dipanggil secara pribadi oleh NA untuk berkunjung ke rumah pribadinya di Perumahan Dosen (Perdos) Unhas, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar. 

"Saya memang berteman dekat dengan Pak NA. Saya datang ke perdos sendiri dan diterima Pak NA. Beliau bilang ada kebutuhan mendesak dengan jaminan ruko yang ada di Jl Penghibur Makassar. Dia juga sampaikan akan memberikan bunga pinjaman," jelas Yusuf Tyos.

Mengabulkan permintaan tersebut, pada awal Februari, Yusuf Tyos dan istrinya Meikawati mengantar uang ke Perdos nilainya Rp4,6 miliar dengan cash yang dimasukkan dalam tiga koper. Diterima langsung oleh NA dan sifatnya pinjaman.

“Pak NA sendiri yang menerima uangnya. Kayaknya itu hari kantor. Dan itu statusnya murni hutang-piutang. Saya ada juga pinjaman dalam bentuk sertifikat ruko di Jalan Penghibur, Pak,” terangnya kepada JPU KPK. 

Hanya saja, lanjut Yusuf Tyos lagi, kalau dana pinjaman yang sudah terlanjur diserahkannya itu, belakangan batal digunakan NA.

Selang beberapa saat, dia dihubungi NA kalau akan mengembalikan dana tersebut melalui Bank Mandiri.

Baca: Sidang Kasus NA: Lagi, Saksi Sebut Nurdin Abdullah Tak Pernah Minta Fee Proyek

“Katanya NA, nanti ada Pak Ardi (Kepala Cabang Bank Mandiri Boulevard) yang menguhubungi saya. Kemudian Pak Ardi menghubungi saya dan menyampaikan ada pengembalian uang dari Bapak NA. Namun disarankan Pak Ardi, kalau saya harus buka rekening dulu. Rekening itu selanjutnya atas nama istri saya, Pak,” papar Yusuf Tyos yang dibenarkan Meika, saksi lainnya.


Tags: Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif JPU KPK Nurdin Abdullah PN Makassar sidang kasus NA

Baca juga