Sejumlah saksi hadir pada sidang ke-10 kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Sulsel non-aktif Prof HM Nurdin Abdullah di PN Makassar, Rabu (22/9/2021).

“Kalo Syamsul katanya untuk biaya pendidikannya. Itu saya kasi cash di rumahnya. Sedangkan Bu Sari hanya bilang untuk anak-anak. Mintanya Rp 50 juta, tapi saya hanya sanggupi Rp 40 juta. Permintaan itu setelah proyek saya selesai,” lontarnya kepada JPU KPK.

Saksi lainnya, John Theodore, juga kontraktor hanya mengaku mengenal NA untuk urusan penjualan marmer dan sewa alat berat bagi pembangunan masjid di Pucak Maros. 

“Saya sempat tawarkan marmer dengan harga khusus kepada NA. Tapi Na tidak jadi beli. Kalau alat berat itu biaya sewanya Rp100 juta, tapi baru dibayar Rp50 juta,” terangnya. 

Baca: Baru 3 Bulan Dilantik, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Terjaring OTT KPK

Keterangan beberapa saksi turut memperkuat bahwa NA tidak terlibat. Fajar, Sri Ulandari, Henny Diah Taurustiani masing-masing mengaku tak pernah berinteraksi dengan NA.

Sebelumnya, kesaksian terpidana Agung Sucipto yang dijatuhi hukuman dua tahun mengungkapkan fakta tidak adanya keterlibatan NA terkait kasus OTT dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur. (*)



Tags: Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah Pengadilan Negeri Makassar PN Makassar Saksi Sidang sidang kasus NA Sidang Nurdin Abdullah

Baca juga