Sidang lanjutan kasus Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9/2021), hadirkan delapan saksi.

"Faktanya Pak Agung (Sucipto) menyampaikan bahwa uang OTT adalah komunikasi antara Agung dengan Edy (Rahmat). Pak Nurdin sama sekali tidak mengetahui, tidak ada komunikasi sama sekali," tegasnya.

Terkait dakwaan JPU KPK soal fee proyek. Menurut Arman Hanis, Nurdin Abdullah tak pernah memintahkan, namun Agung Sucipto yang menghitung sendiri persentase fee proyek.

Baca: Bank Muamalat Terima Banyak Karyawan, Terbuka untuk Lulusan SMA/SMK, D3, dan S1

"Itu hitungan dia sendiri dan dijelasin Pak Nurdin tidak pernah meminta. Kami berdoa sidang kedepan fakta semakin terbuka. Saya tidak menyampaikan apakah NA bersalah atau tidak, tetapi saya berharap ini akan membuka fakta yang sebenarnya. Kami harap hasilnya yang terbaik," kuncinya.

Proses persidangan pada Kamis (16/9/2021) berlangsung selama kurang lebih 14 jam. Menghadirkan delapan saksi yakni Agung Sucipto, Andi Sukri Sappewali, Rudi Ramlan, Andi Gunawan, Andi Makkasau alias Kr Lompo, Harry Samsuddin, St Abidah, dan Raymond Ferdinan. (*)



Tags: Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah Prof Nurdin Abdullah Saksi Sidang sidang kasus NA

Baca juga