Sidang lanjutan kasus Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9/2021), hadirkan delapan saksi.

THENEWSULSEL.COM, MAKASSAR - Terdakwa Agung Sucipto (AS) membeberkan sejumlah fakta ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9/2021).

Pengusaha ini  memberi kesaksian, Nurdin Abdullah (NA) sama sekali tidak terlibat dalam penyerahan uang saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan petugas KPK.

Penasihat Hukum (PH) NA, Arman Hanis mencecar Agung Sucipto pertanyaan mengenai uang yang disita KPK senilai Rp2,5 miliar, apakah pertemuan saksi (Agung) dengan Edy Rahmat (ER) sudah diatur atau tidak. 

AS menjelaskan, pertemuan antara dia dengan ER telah diatur tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah dan tidak ada komunikasi. 

Keduanya kemudian ditangkap KPK, yang juga menyita uang Rp 2,5 miliar. ER adalah mantan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel. 

"Iya, Pak NA tidak tahu soal pertemuan itu. Uang dan proposalnya juga ia tidak tahu," jawab Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (16/9/2021).

Uang OTT senilai Rp2,5 miliar dengan rincian, Rp1,050 miliar dari Harry Samsuddin dan Rp1.450 miliar dari Agung Sucipto merupakan inisiatif  Agung Sucipto sendiri. 

"Saya jarang ketemu Pak NA, tidak pernah juga komunikasi. Cuma sama Pak Edy Rahmat saja," sebut AS.

Baca: Sidang Kasus NA: Saksi Remon Akui tidak Ada Nama NA di Catatan Kiriman AS

"Saya tidak pernah janjian dan tidak pernah beritahu Pak Gubernur. Saya hubungi Pak Edy, sanggup membantu. Saya juga sampaikan ke Pak Edy kalau ada yang minta tolong proposalnya disampaikan ke Pak Gub," tambahnya.

PH NA, Arman Hanis kembali mempertegas, jika uang OTT senilai Rp2,5 miliar adalah hasil komunikasi antara AS dan ER. Artinya, NA tidak terlibat dalam peristiwa OTT.


Tags: Gubernur Sulsel Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah Prof Nurdin Abdullah Saksi Sidang sidang kasus NA

Baca juga