JAKARTA,THENEWSULSEL.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa belum akan menindak tegas para PNS yang ingin melakukan bisnis sampingan di luar urusan pekerjaannya.
Menurut Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Badan Kepegawaian Negara, Satya Pratama walaupun tidak ada regulasi yang melarang tegas tapi pengawasan akan tetap dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat, provinsi, dan kabupaten/kota."PPK wajib memastikan PNS melaksanakan kewajiban dan mentaati larangan. Mengawasi apakah PNS melaksanakan kewajiban (Pasal 3 PP No.53 Th. 2010) dan mentaati larangan (Pasal 4 PP yang sama)," ujar Satya seperti dikutip dari Okezone di Jakarta, (14/9/2021).Dia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang tidak mengatur secara tegas larangan bagi PNS untuk berwirausaha. "Sedangkan dulu ini dilarang di Pasal 3 PP No. 30 tahun 1980," katanya.
Baca: Aturan Baru: PNS Lakukan Ini Secara Berturut-turut Bisa DipecatBaca: Aturan Baru: PNS Lakukan Ini Secara Berturut-turut Bisa DipecatMeskipun saat ini secara hukum tidak ada lagi larangan yang tegas bagi PNS untuk berwirausaha, tetap ada etika yang harus ditaati.
Baca: Minuman Herbal Ini Mampu Bersihkan Paru-parumu dan Keluarkan Semua Racun secara Alami "PNS tidak hanya terikat oleh ketentuan perundang-undangan, tetapi juga oleh azas-azas umum pemerintahan yang baik," tambahnya.(*)