Pengunjung mal lakukan scan barcode di PeduliLindungi.

JAKARTA, THENEWSULSEL.COM - Pemerintah bakal mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada supermarket dan hypermarket di Jawa-Bali mulai 14 September 2021.

Aplikasi tersebut berfungsi untuk pelacakan dan screening terkait Covid-19.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali.

Berdasar Inmendagri, penggunaan PeduliLindungi akan diwajibkan di seluruh wilayah Jawa-Bali, baik yang berstatus level 4, 3, maupun 2.

Selama perpanjangan masa PPKM 7-13 September ini supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah level 3 dan 4 yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai pukul 21.00.

Kapasitas pengunjung pun dibatasi 50 persen.

Sementara, pada daerah level 2 tempat-tempat tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 namun dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Adapun PPKM Level 2-4 Jawa-Bali diperpanjang selama 7 hari yakni 7-13 September 2021. Namun demikian, pada PPKM kali ini pemerintah melonggarkan pembatasan pada sejumlah sektor.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim, situsi pandemi Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan. Hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya kabupaten/kota yang berada di level 4 PPKM atau status level tertinggi.

Per 5 september 2021 hanya ada 11 kota di Jawa-Bali yang berada pada level 4 PPKM dari sebelumnya berjumlah 25 kabupaten/kota.

Sementara, kabupaten/kota yang berada pada level 2 meningkat signifikan dari sebelumnya 27 menjadi 43 kabupaten/kota.

Luhut pun mengimbau masyarakat beraktivitas pada tempat-tempat yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat mengurangi resiko tertular virus corona.

Baca: Pengumuman: Mulai 7 September, Seluruh Sektor Wajib Gunakan PeduliLindungi

Baca: Menteri Tjahjo Minta ASN Mengunduh dan Menggunakan Aplikasi Ini, Untuk Apa?

Pemerintah, kata dia, mampu menjamin keamanan data pribadi penduduk dalam aplikasi tersebut. Penyimpanan data aplikasi PeduliLindungi dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sementara, penanganan keamanan data dibantu oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Baca: KPK Ungkap, Ini Dia Pejabat Negara yang Ternyata Miliki Kekayaan Rp 8 Triliun

"Terkait keamanan data di dalam PeduliLindungi pemerintah menjamin keamanan data tersebut," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (6/9/2021).(*)


Baca juga