Ilustrasi CPNS 2021

JAKARTA,THENEWSULSEL.COM- Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021, jangan langsung berpuas diri jika lolos ambang atau passing grade.

Pasalnya selain passing grade, peserta SKD CPNS 2021 harus memenuhi beberapa kriteria untuk lolos ke tahap berikutnya.

Seperti diketahui, saat ini sedang berlangsung SKD CPNS 2021 di berbagai instansi. Untuk bisa lolos ke tahap berikutnya, peserta antara lain harus memenuhi passing grade sesuai formasi.

Adapun passing grade untuk formasi umum, adalah 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).

Ketentuan passing grade ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada formasi khusus. Adapun passing grade untuk formasi khusus terbagi atas lima kategori, yaitu :

1. Putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

2. Penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.

3. Putra/putri Papua dan Papua Barat harus mencapai nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.

4. Jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum, seperti Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.

5. Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.

Namun, jangan merasa aman dulu jika sudah memenuhi passing grade. Pasalnya, masih ada kriteria lain yang harus dipenuhi peserta SKD CPNS 2021, yakni masuk dalam peringkat tertinggi. Hal ini sebagaimana yang diatur didalam PermenPANRB No.27/2021.

“Pengumuman hasil SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan paling banyak 3 tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas,” demikian kutipan pasal 40 ayat 5.

Baca: Mau Lihat Perolehan Skor Peserta SKD CPNS 2021, Begini Caranya

Baca: Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, Ini 10 Prosedur bagi Peserta

Pada ketentuan lain disebutkan bahwa jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, sampai dengan TWK.

Baca: BUMN PT Berdikari Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1 Berbagai Jurusan

Namun jika masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan Jabatan, terhadap pelamar diikutkan tahap selanjutnya yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).(*)


Baca juga