Sidang kasus NA menghadirkan dua saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (2/9/2021). Tiga saksi lainnya tidak hadir.

PH: Tak Ada Mengarah ke NA

Sementara itu, penasihat hukum (PH) Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah (NA), Irwan Irawan mengaku, selama persidangan dugaan kasus suap dan gratifikasi tersebut, belum ada keterangan saksi yang menjelaskan keterkaitan NA. 

"Dari keterangan tadi kan belum ada yang menegaskan keterkaitan Pak Nurdin (NA). Sama sekali tidak satu pun keterangan yang dijelaskan oleh para saksi tadi yang mengarah, yang menegaskan bahwa dana tersebut memang diperuntukkan bagi Pak Nurdin. Sama sekali tidak," tegas Irwan Irawan setelah sidang.

Sebelumnya, Edy Rahmat dalam kasiksiannya mengaku, sama sekali tidak pernah melakukan komunikasi lagi dengan Nurdin Abdullah. 

Edy Rahmat hanya intens berkomunikasi dengan Anggung Sucipto (pengusaha) untuk menyampaikan permintaan bantuan relawan tersebut. 

Hingga pada Kamis, 25 Februari 2020, Anggung melakukan percakapan via telepon dengan Edy Rahmat untuk bertemu di salah satu kafe di Kota Makassar. 

"Pak Anggung bilang bahwa besok baru ada dananya. Nilainya Rp2,5 miliar, Rp1,4 miliar dari Anggung sendiri dan Rp1,50 miliar dari Heri Syamsuddin untuk usulan proposal proyek irigasi di Kabupaten Sinjai," sebut Edy Rahmat.

Terkait proposal  proyek irigasi itu, Heri Syamsuddin memberikan uang tersebut kepada Anggung Sucipto dengan harapan proposalnya dapat disampaikan ke pihak Pemprov Sulsel yang punya kewenangan untuk memenangkan kontraktor. 

“Sesuai BAP Edy Rahmat, tidak ada satupun percakapan yang mengindikasi dengan Nurdin Abdullah. Uang Rp 2,5 miliar itu tidak disampaikam kepada Nurdin Abdullah. Boleh saya kasih BAP-nya kalau tidak percaya,” kata Irwan.

“Ini adalah bisa-bisanya Pak Edy Rahmat melampaui suatu kewenangan sebagai Sekdis PUTR Sulsel,” tambahnya. 

Baca: Pedangdut Saipul Jamil Bebas Murni, Resmi Tinggalkan Lapas Cipinang

Menurut Irwan, sesuai fakta yang ada, Anggung memberikan uang kepada Edy Rahmat sejumlah Rp2,5 miliar. Sebanyak Rp 1,4 miliar ucapan terima kasih karena proyek sudah selesai. Satunya lagi Rp 1,5 miliar dari Hery Samsuddin, namun itu juga utang. 

Ia menyayangkan Edy Rahmat melewati kewenangannya untuk menerima uang itu. Sebab, sekretaris dinas (sekdis) itu tanggung jawabnya ke dinas, bukan ke gubernur. (*)



Tags: kasus NA Nurdin Abdullah Nurdin-Abdullah PN Makassar Prof Nurdin Abdullah sidang kasus NA

Baca juga