Karena tidak terima putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Saipul Jamil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hasilnya, hukumannya justru diperberat menjadi 5 tahun penjara. Ia melakukan upaya hukum berikutnya, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), namun ditolak.
Baca: Tinggal di Prancis, Anggun C Sasmi Ternyata Biasakan Anak Pakai Bahasa IndonesiaSetelah itu, ia terlibat kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan uang sebesar Rp 50 juta. Akibatnya, hukumannya ditambah 3 tahun. (*)